Kini Bisa Depo Via PULSA & Terima Segala Rekening Ponsel Seperti OVO, T-cash, PAYPRO, Go-PAY DLL di LEXUSDOMINO | Dapatkan Bonus Cashback Harian 0.5% - Bonus Jackpt Ratusan Juta | Join Sekarang Juga Di www.LEXUSHOKI.net

Termakan Bujuk Rayu Akan Dinikahi, Gadis 17 Tahun Digagahi Pacar Dekat Kandang Ayam




Seorang remaja berinisial MM alias Hendi alias Koploh warga Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, terpaksa berurusan dengan hukum.

Sebab, Koploh dilaporkan ke Mapolres Gunungkidul karena diduga mencabuli temannya berinisial AP (17), dengan modus ingin menikahi korban.

Wakapolres Gunungkidul Kompol Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, pencabulan yang dilakukan oleh Koploh ini terjadi pada awal Januari 2019 lalu.

Saat itu, korban merayakan malam pergantian tahun bersama teman-temannya di Pantai Watu Kodok. Korban bermalam bersama teman-temannya selama beberapa hari di pinggir pantai.

Koploh yang ikut serta dalam rombongan, kemudian mendekati korban. Pelaku kemudian mengajak korban ke kandang ayam di dekat Pantai Drini untuk beristirahat.

Agen Domino


Di sana, pelaku mengatakan jatuh cinta kepada korban serta berniat menikahi korban, dan mengajak berhubungan suami istri.

"Di kandang ayam tersebut, korban disetubuhi pelaku. Bedasarkan pengakuan yang ada, perbuatan itu dilakukan hanya satu kali," kata Verena, saat jumpa pers, di Mapolres Gunungkidul, Senin (3/4/2019).

Usai kejadian itu, perubahan perilaku nampak pada korban. Keluarga akhirnya berusaha mencari sebab anaknya berubah perilaku dan tidak pulang selama beberapa hari.

Berbagai pertanyaan dicecar kepada AP hingga akhirnya ia kemudian mengakui jika telah dicabuli oleh Koploh. Mendengar itu, keluarga melaporkan kejadian ini ke Mapolres Gunungkidul.

Agen Poker


Pada 4 Januari 2019, pelaku ditangkap, dan ditahan di Mapolres Gunungkidul. Dari tangan pelaku, polisi menyita motor, kaos, celana dalam, celana panjang dan bra.

"Modus yang dilakukan tersangka mengatakan bila mencintai korban dan berjanji akan menikahi," ucap dia.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) sub Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D sub Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Termakan Bujuk Rayu Akan Dinikahi, Gadis 17 Tahun Digagahi Pacar Dekat Kandang Ayam"

Posting Komentar