Peristiwa naas menimpa dua anak bersaudara, Arianti (8 bulan) dan Asrul (15) pelajar kelas III (tiga) Madrasah Tsanawiah Nurul Jamil, warga dusun Mattirowalie, Desa Teppo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah ditikam oleh tetangganya, Rabu (14/2/2018).
Agen Domino - Dua anak ini ditikam oleh seorang pemuda bernama Awaluddin (30) di dua tempat berbeda. Arianti harus menjadi korban pertama pada kejadian itu. Dia ditikam bagian perut dan meninggal dunia di rumahnya. Sementara kakaknya Asrul, ditikam di sekolahnya dan saat ini di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana.
Kepala Kepolisian Resort Bombana (Kapolres) Bombana, Ajun Komisasris Beaar Polisi (AKBP) Andi Adnan Syafruddin mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.30 WITA. Saat itu, Ibu Arianti yang bernama Sariana meminta kepada ibu Cabo (Ibu kandung pelaku) untuk menjaga bayinya karena hendak ke pasar.
Ternyata aksi Awaluddin tidak terhenti sampai disitu. Sambil membawa sebilah parang, dia kemudian berlari menuju MTs Nurul Jamil mencari Asrul (Kakak Arianti). Setelah ditemukan, Awaluddin menusuknya pada bagian dada bawah sebelah kanan. Setelah itu, dia langsung melarikan diri.
Saat itu pula Asrul di larikan RSUD Bombana dan menjalani perawatan medis. Pada saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak Polres Bersama Polsek Poleang Timur behasil mengamankan dua barang bukti berupa sebilah parang dan pisau.
Baca : Ditinggal Suami Kerja, Dewi Pakai Pakai Benda Ini Sebagai Pemuas Hasrat
Sementara pelaku yang sejak awal kejadian melarikan diri akhirnya ditangkap polisi setelah dihadiahi timah panas pada bagian pahanya. Saat ini, dia bersama barang bukti kejahatannya telah diamankan di Markas Komado (Mako) Polres Bombana.
Agen Domino - Informasi yang dihimpun polisi, lanjur Andi Adnan, pelaku tersebut sebelumnya sudah mengalami gangguan jiwa (tidak waras). Polisi tetap menghukum tersangka dengan pasal pasal 351 ayat 3 (tiga) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat hingga berujung kematian. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
0 Response to "Sadis! Seorang Pria Tega Membacok Bayi 8 Bulan Dan Kakak Nya Hingga Sekarat"
Posting Komentar